Dalam upaya penyelenggaraan layanan pemerintahan di bidang pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung telah melaksanakan program bidang pendidikan yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut Pemerintah Kabupaten Klungkung telah mengambil langkah-langkah untuk memberikan pelayanan di bidang Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Berbagai indikasi masalah yang dihadapi dalam bidang pendidikan misalnya adalah pada peningkatan kualitas fisik maupun non fisik, sebagai tolok ukur peningkatan di bidang pendidikan, yaitu Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM), Angka Partisipasi Sekolah (APS) dan angka Drop Out (DO), relevansi kelulusan dengan lapangan kerja yang tersedia, jumlah penduduk berusia 15 tahun keatas yang buta huruf, meningkatkan proporsi penduduk yang mengikuti jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi angka melanjutkan sekolah dari lulusan SMP/MTs/SMPLB ke jenjang pendidikan menengah masih perlu ditingkatkan lagi.
Setiap tahun organisasi perangkat daerah menyusun Rencana Kerja SKPD (Renja-SKPD). Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Proses pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu Musrenbang Desa/Kelurahan, kemudian dilanjutkan dalam forum Musrenbang Kecamatan, tahapan dilaksanakan Forum SKPD dan Forum Gabungan SKPD. Kemudian dilaksanakan Musrenbang RKPD yang menghasilkan rancangan akhir RKPD untuk dikaji bersama kelayakannya. Ada 3 tahapan dalam penyusunan Renja 2021 ini diantaranya, Perencanaan Penyusunan, Penyusunan Rancangan dan Penetapan Renja.
Renja tahun 2021 ini merupakan gambaran tentang rencana kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung pada tahun pertama yang mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung tahun 2018-2023. Renja SKPD merupakan bagian integral dari RKPD Kabupaten Klungkung yang merupakan tahapan pelaksanan dari RPJMD Kabupaten Klungkung tahun 2018-2023. Agar terjadi kesinambungan antara program daerah dengan pusat Renja Dinas Pendidikan juga mengacu kepada Renja Dinas Pendidikan Provinsi Bali dan Renja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya Renja Dinas Pendidikan ini dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung dan kemudian berubah menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melalui penetapan Anggaran (DPA), melalui Penetapan Anggaran Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klungkung