Rencana Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dibuat dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan untuk periode 1 (satu) tahun. Dokumen Ini disusun sesuai dengan amanat permendagri 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan juga menjadi rujukan dalam penyusunan rencana kerja perubahan ini.
Rencana Kerja Perubahan Perangkat Daerah Dinas Pendidikan selanjutnya disebut Renja Perubahan Dinas Pendidikan tahun 2020 disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan dengan berpedoman kepada Renstra Dinas Pendidikan tahun 2018-2023 yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD Perubahan) Kabupaten Klungkung tahun 2020. Renja Perubahan Dinas Pendidikan tahun 2020 memuat penambahan dan pengurangan anggaran pada APBD 2020 menyesuaikan terhadap kondisi keuangan daerah dan perubahan indikator kinerja OPD dan perubahan tersebut antara lain:
- Refocussing anggaran untuk menanggulangi dampak penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
- Penundaan pemenuhan pengadaan sarpras PAUD, alat permainan edukatif dan alat praktek kesenian PAUD yang bersumber dari dana alokasi umum infrastruktur.
- Penundaan pemenuhan pengadaan prasarana pendidikan dasar dan alat praktek dan peraga pendidikan mata pelajaran pada jenjang SD yang bersumber dari dan alokasi umum infrastruktur.
- Penambahan anggaran hibah BOS SD dan SMP dari Kementerian Pendidikan karena perhitungan kurang lebih jumlah siswa pada tahun ajaran berjalan.
- Penambahan anggaran BOS SD dan SMP karena nominal satuan per-siswa yang bertambah.
- Pergeseran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yang semula di Belanja Langsung ke Belanja Tidak langsung untuk sekolah swasta.
- Penundaan kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan sebagai aksi untuk memutus penyebaran Covid-19.
Renja Dinas Pendidikan ini dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKAP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung untuk disahkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yang kemudian melalui tahapan yang penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Klungkung Tahun 2020.