Angka kredit menjadi dasar pengembangan karier seorang guru di semua jenjang, PAK (Penetapan Angka Kredit) merupakan hasil penilaian berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat jabatan guru dalam penilaiannya, indikator penilaian yang digunakan meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Seorang guru sebagai tenaga profesional sudah sepatutnya mengetahui pedoman dan tata cara kenaikan pangkat, yaitu sesuai dengan:
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 03/V/Pb/2010 Nomor: 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Salah satu upaya Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan guru mengenai proses kenaikan pangkat adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi serta evaluasi terhadap pelaksanaan PAK Tahunan. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada Hari Jumat (23/08) bertempat di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung dengan dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan didampingi Kasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini dan Nonformal serta Tim Penilai Angka Kredit.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan para guru dapat menyusun Daftar Usul Penetapan Angka Kredit. Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan untuk kelancaran penilaan dan penetapan angka kredit. Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 kali dalam 1 tahun, yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat. Pengajuan PAK Tahunan meliputi kegiatan guru yang dilakukan dalam satu tahun, diantaranya:
- Pendidikan;
- Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu;
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, karya inovasi;
- Penunjang tugas guru.
Guru PNS wajib mengajukan PAK tahunan untuk kepentingan naik jabatan dan naik pangkat, guru PNS yang tidak memiliki PAK tahunan dipastikan tidak bisa naik pangkat/golongan setingkat lebih tinggi.