Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung Drs. I Ketut Sujana, M.Pd.H menghadiri rapat tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta selaku Ketua Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung bertempat di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung.
Pertemuan ini membahas tentang hasil rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama kepala daerah se-Bali di Denpasar pada Jumat (8/1). Seperti apa yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut, apabila PPKM hanya dilaksanakan di Badung dan Denpasar, dikhawatirkan warga dari dua wilayah tersebut masuk ke daerah atau kabupaten penyangga, salah satunya Kabupaten Gianyar. Usul dari Wakil Walikota Denpasar ini direspon oleh Gubernur Bali, Wayan Koster yang memimpin rapat koordinasi tersebut. PPKM akhirnya tidak hanya berlaku sampai ke Gianyar saja, tetapi daerah penyangga lainnya juga yakni Tabanan dan Klungkung.
Menurut Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, dalam rapat koordinasi itu juga dibahas bagaimana menghindari masuknya warga dari luar kabupaten yang ikut kena PPKM ke Kabupaten Klungkung. Untuk menghindari itu, maka kegiatan-kegiatan terutama dimalam hari harus dibatasi, termasuk kerumunan-kerumuman. “Kuncinya 3 M itu, Protokol Kesehatan ini harus diketatkan,” ujar Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta karna saat ini posisi Kabupaten Klungkung berada di zona orange.
Terkait Surat Edaran Gubernur Bali nomor 27/SatgasCovid19/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, hal Pengendalian Penyebaran Covid-19, dengan memperhatikan petaan resiko penularan covid berbasis kecamatan, desa/kelurahan, Kabupaten Klungkung akan membuat surat edaran dengan beberapa ketentuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klungkung.
SALAM CERDAS DAN SALAM GEMA SANTI