Untuk memutus penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Klungkung, Kadisdik Kabupaten Klungkung mengeluarkan kebijakan dalam bentuk surat edaran dengan memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa jenjang PAUD, SD dan SMP. Berikut terlampir SE Nomor: 421/1080/DISDIK.