Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung melaksanakan rapat evaluasi bersama dengan pengawas dan kepala sekolah jenjang SMP. Bertempat di ruang rapat Dinas Pendidikan (2/9), rapat ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan Diseminasi Hasil Pemetaan Mutu Pendidikan yang telah dilaksanakan oleh LPMP Provinsi Bali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa satuan pendidikan wajib melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Dalam awal sambutannya kepala dinas menegaskan kepada seluruh peserta untuk tidak mewakilkan kehadirannya agar apa yang menjadi perhatian dan kebijakan dapat tersampaikan dengan baik. Kepada pengawas sekolah kepala dinas mengharapkan agar berkontribusi maksimal dalam meningkatkan layanan pendidikan. Pengawas sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan yang mencakup pengawasan dibidang akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan yang merupakan perpanjangan tangan dari dinas untuk meningkatkan lagi fungsi supervisinya dengan secara berkala dan terjadwal meningkatkan kunjungannya ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Dewa Gde Darmawan menyebutkan para pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan harus menyamakan persepsi untuk melakukan revolusi mental, mengubah paradigma untuk dalam memajukan pendidikan khususnya di Kabupaten Klungkung. Tahun 2018, Angka Rata-rata Lama Sekolah (ARLS) di Kabupaten Klungkung hanya mencapai angka 7,75 tahun yang berarti penduduk di Kabupaten Klungkung rata-rata hanya bersekolah hingga jenjang SMP kelas VII. Capaian ini merupakan capaian yang rendah dibandingkan dengan ARLS Provinsi Bali pada tahun 2018 yaitu sebesar 8,65 tahun (Sumber: BPS Provinsi Bali). Maka, perlu adanya usaha bersama untuk melampaui capaian pada tahun 2018 tersebut. Hal lain yang menjadi bahan evaluasi adalah perlu dilakukan analisis dan kajian terkait penyebab sekolah yang kita anggap memenuhi karena ditunjang berbagai sarana prasarana tidak memenuhi kriteria SNP, SMPN 3 Dawan yang lokasinya dipinggiran dan bukan merupakan sekolah prioritas justru memenuhi berbagai kriteria SNP.
Kurikulum dalam hal ini mengambil peran strategis, untuk itu diperlukan peran langsung oleh wakil kepala sekolah (wakasek) bidang kurikulum. Berdasarkan Rapor Mutu PMP Dikdasmen, ada dua (2) standar yang masih memiliki nilai terendah sehingga berpengaruh terhadap Standar Nasional Pendidikan, yaitu standar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta standar sarana dan prasarana pendidikan. Untuk itu, manajemen berbasis sekolah ideal yang diterapkan di sekolah adalah pendidikan yang cerdas, terampil dan berkarakter. Untuk kebutuhan sarana dan prasarana sekolah diharapkan pihak sekolah melakukan penundaan rehabilitasi/kerusakan karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah, penundaan yang dimaksud adalah dengan pemeliharaan/merawat gedung dan bangunan sekolah sebelum terjadi kerusakan yang lebih parah. Sekolah sebaiknya memeriksa secara berkala Rapor Mutu PMP Dikdasmen dengan memperhatikan petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksananaan (juklak) terkait pembangunan sekolah. Menyinggung masalah alat peraga, kepala dinas juga menghimbau pihak sekolah untuk memanfaatkan secara optimal sebagai media penunjang pembelajaran di sekolah, kemudian melakukan inventaris dan perawatan berkala.
Pesan kepala dinas kepada tenaga pendidik, dengan tegas disampaikan bahwa untuk kepentingan proses kenaikan pangkat hendaknya guru belajar mandiri dan berusaha mengerjakan karya ilmiah sendiri (jangan membeli karya pada orang lain) karena tujuan penulisan karya ilmiah adalah peningkatan kompetensi guru yang bersangkutan. Jika guru merasa belum bisa menyusun karya tulis sendiri diharapkan berkoordinasi dan menyampaikan keluhan tersebut kepada dinas, agar nantinya dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana atau program pelatihan, seminar dan pembinaan terkait penyusunan karya ilmiah. Darmawan juga berharap, Bapak/Ibu pengawas sebaiknya tidak mengganggap bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) bukan sebagai tugas sampingan, melainkan tugas utama. Pelaksanaan SPMI hendaknya berdasarkan pada urutan tugas yang dilakukan atau dengan kata lain sesuai dengan SOP yang berlaku. Pembuatan SOP juga hendaknya berpedoman pada peraturan perundangan. Adanya perencanaan yang baik, tentu permasalahan pada isu strategis (guru PAUD bersertifikasi sebesar 41,97%; guru SD bersertifikasi sebesar 59,14%; guru SMP bersertifikasi sebesar 53,95%; Angka Partisipasi Kasar TK/PAUD sebesar 65,26%) dapat diatasi.
Dalam kesempatan ini pula kepala dinas menyampaikan beberapa poin yang menjadi perhatian dalam audit pendahuluan yang dilakukan oleh BPK RI pada bulan Juli – Agustus 2019, salah satunya adalah pada tahun ini belum sepenuhnya sekolah di Kabupaten Klungkung menerapkan Kurikulum 2013. Mengakhiri paparannya Darmawan mengimbau setiap sekolah untuk mengevaluasi keefektifan penyelenggaraan les di luar jam pelajaran (jam tambahan), yang sering digunakan oknum guru mengejar ketertinggalan materi pelajaran di kelas bahkan untuk kepentingan komersial, lebih lanjut kepala dinas juga menaruh perhatian besar pada isi ada guru yang hanya absen saja ke sekolah. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan masalah-masalah yang ada di lapangan dapat diselesaikan secara bersama-sama dengan baik.
Dalam sesi tanya jawab ada tiga penanya, diantaranya:
- Nyoman Karyawan, menanyakan tentang kegiatan penjaminan mutu sekolah yaitu SK TPMPD agar segera didistribusikan ke sekolah-sekolah dan tidak ada pendampingan secara intensif terkait SPM
- Ketut Dirtha, mempertanyakan ketidaksamaan pelaksanaan program PMP dan Akreditasi terutama dalam bidang sarana prasarana, lebih lanjut Dirta menanyakan apakah boleh seorang kepala sekolah mengajukan pembangunan/pengadaan Lab, Gudang, atau WC?
- Kadek Astika, menggambarkan kondisi sekolahnya yaitu Satu Atap Pejukutan yang kekurangan ruang kelas, tidak memiliki ruang perpustakaan dan ruang guru. Terkait tenaga kependidikan Astika menyebutkan hanya didukung oleh satu orang tenaga TU yang sudah tua dan tidak menguasai IT, memohon tambahan tenaga administrasi.
Jawaban
- SK TPMPD akan segera dibagikan seusai kegiatan ini,
- Dapodik digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan, program PMP memang memiliki tingkat subjektifitas yang tinggi, input setiap item dengan kondisi nyata sekolah. Kepala sekolah dapat mengajukan pembangunan sarana prasarana dengan membuat proposal sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku;
- Pemerintah daerah melalui dinas terkait sedang melakukan pendataan sarana prasarana sekolah dan sedang mengkaji pembangunan yang menjadi prioritas, untuk kekurangan tenaga kependidikan memang kondisi saat ini kita kekurangan SDM terlebih dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 050/233/Baperlitbang tanggal 22 April 2019 tentang Pencabutan Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor 050/937/Bappeda tentang Pengadaan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung yang mengamanatkan PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS/ non-PPPK.